Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan fungsi Kementerian Pariwisata dengan memperjelas peran dalam perumusan kebijakan, koordinasi, serta pelaksanaan pembangunan destinasi prioritas dan pemasaran. Struktur organisasi juga diperbarui dengan penyesuaian tugas Deputi dan penambahan Staf Ahli di bidang ekonomi, multikultural, kemaritiman, serta teknologi informasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3242
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2017