Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3601
- Jumlah diDownload
- 753
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 141
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2022