Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 91 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural, fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur undang-undang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
91
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3601
Jumlah diDownload
753
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
141
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah