Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai. Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 90
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7247
- Jumlah diDownload
- 835
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 140
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007