Kembali
Memuat PDF…
Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai lembaga pusat untuk mempercepat penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. BP3 ini dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Cipta Kerja dan berfungsi mengkoordinasikan seluruh aspek penyelenggaraan perumahan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pendanaan, hingga pemeliharaan kawasan permukiman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5047
- Jumlah diDownload
- 618
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 60
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021