Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 9 Tahun 2021 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2021 berlaku

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai lembaga pusat untuk mempercepat penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. BP3 ini dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Cipta Kerja dan berfungsi mengkoordinasikan seluruh aspek penyelenggaraan perumahan, mulai dari perencanaan, pembangunan, pendanaan, hingga pemeliharaan kawasan permukiman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
9
Tahun
2021
Tentang
BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5047
Jumlah diDownload
618
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
60
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah