Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 Perpres No. 153 Tahun 2015 untuk memberikan tunjangan kinerja kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung peningkatan kinerja dan beban kerja dalam reformasi birokrasi. Besaran tunjangan kinerja tersebut diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10709
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 176
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018