Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan Kepala PPATK sebagai Sekretaris. Anggota komite juga diperbarui untuk mencakup berbagai kementerian seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Hukum, Imigrasi, hingga Agraria dan Kehutanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1430
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 136
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI