Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 88 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan Kepala PPATK sebagai Sekretaris. Anggota komite juga diperbarui untuk mencakup berbagai kementerian seperti Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Hukum, Imigrasi, hingga Agraria dan Kehutanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
88
Tahun
2025
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1430
Jumlah diDownload
620
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
136
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah