Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk memberikan perlindungan hukum atas hak masyarakat, sekaligus melaksanakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengukuhan hutan adat dan penguasaan hutan oleh negara. Fokus utamanya adalah menata hubungan antara penguasaan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan (konservasi, lindung, produksi) serta hutan adat, dengan melibatkan proses resettlement dan perhutanan sosial sebagai bagian dari solusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 88
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
- Jumlah dilihat
- 2987
- Jumlah diDownload
- 913
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh