Kembali
Memuat PDF…
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 membentuk Komite Digital Pemerintah sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengoordinasikan dan menyelaraskan agenda prioritas transformasi digital layanan pemerintah. Komite ini bertugas merumuskan strategi, memantau evaluasi, serta menyelesaikan hambatan dalam percepatan transformasi digital, dengan susunan organisasi yang dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2025
- Tentang
- KOMITE PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2563
- Jumlah diDownload
- 851
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI