Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Ruang lingkupnya mencakup lima pilar utama: ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan pangan, perbaikan gizi masyarakat, serta penguatan kelembagaan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui rencana aksi nasional dan daerah yang melibatkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6154
- Jumlah diDownload
- 540
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 188
- Tanggal Pengundangan
- 22 Agustus 2017