Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2025 menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.120.000,00 per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai ASN pusat/daerah atau pegawai rumah sakit daerah berstatus BLUD yang ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
81
Tahun
2025
Tentang
TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1972
Jumlah diDownload
489
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
115
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah