Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2025 menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30.120.000,00 per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai ASN pusat/daerah atau pegawai rumah sakit daerah berstatus BLUD yang ditempatkan di fasilitas kesehatan pemerintah di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 81
- Tahun
- 2025
- Tentang
- TUNJANGAN KHUSUS BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER SUBSPESIALIS, DOKTER GIGI SPESIALIS, DAN DOKTER GIGI SUBSPESIALIS YANG BERTUGAS DI DAERAH TERTINGGAL, PERBATASAN, DAN KEPULAUAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1972
- Jumlah diDownload
- 489
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 115
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI