Kembali
Memuat PDF…
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2025 mengatur penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga sebagai dokumen perencanaan 5 tahun dan 1 tahun yang berpedoman pada RPJP Nasional 2025-2045. Dokumen ini menjadi dasar untuk menetapkan prioritas pembangunan nasional melalui program, kegiatan, dan proyek prioritas guna mencapai tujuan bernegara. Penyusunan rencana ini menggunakan metode ilmiah (Rancangan Teknokratik) untuk menganalisis kondisi objektif dan berbagai skenario pembangunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2600
- Jumlah diDownload
- 902
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 114
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI