Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2022 menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagai insentif bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan akan dihentikan jika pegawai tersebut pindah ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau berhenti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10230
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 124
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2022