Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan beban pagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan tidak lagi memenuhi syarat penerima tunjangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9865
Jumlah diDownload
578
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
17
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah