Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Analis Keuangan Pusat dan Daerah berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan beban pagu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan tidak lagi memenuhi syarat penerima tunjangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9865
- Jumlah diDownload
- 578
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 17
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2017