Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diberikan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut sebagai insentif sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini tercantum dalam lampiran peraturan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Mei 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9605
- Jumlah diDownload
- 740
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 123
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2022