Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2021
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, sementara pembiayaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3615
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 199
- Tanggal Pengundangan
- 30 Agustus 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006