Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut sebagai insentif atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9435
- Jumlah diDownload
- 726
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2022