Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sistem dan mekanisme pengelolaan dana lingkungan hidup yang mencakup penghimpunan, pemupukan, dan penyaluran dana. Penghimpunan dana bersumber dari anggaran negara/daerah, pajak, retribusi, hibah, dan donasi, serta harus dilaksanakan dengan prinsip transparan, efisien, efektif, proporsional, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9634
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2018