Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol Yang Ditandatangani di Bukit Tinggi Pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada 1991 dan diubah lagi di Bukit Tinggi pada 2006 untuk menyelaraskan dengan standar internasional transparansi perpajakan. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional setelah Protokol Perubahan ditandatangani di Lombok pada 2011.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkaitan dengan Pajak Atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Pada Tanggal 12 September 1991, yang Telah Diubah dengan Protokol Yang Ditandatangani di Bukit Tinggi Pada Tanggal 12 Januari 2006 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991, As Amended By The Protocol Signed At Bukit Tinggi On 12 January 2006)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1984
- Jumlah diDownload
- 1007
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 178
- Tanggal Pengundangan
- 04 Agustus 2017