Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperjelas kewajiban Menteri untuk menandatangani pengundangan Peraturan Perundang-undangan (termasuk UU, PP, Perpres, dan peraturan lain yang wajib diundangkan) dalam Lembaran Negara. Tanda tangan tersebut harus diberikan paling lama 24 jam setelah Peraturan Perundang-undangan ditetapkan atau disahkan oleh Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5519
- Jumlah diDownload
- 4268
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 186
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2021
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014