Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2017 memberikan fasilitas berupa kemudahan membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia bagi pemegang Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Pemegang KMILN yang berstatus Warga Negara Indonesia juga tidak diwajibkan memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta KMILN dapat digunakan sebagai pengganti KTP dan kartu keluarga untuk mengakses fasilitas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11004
- Jumlah diDownload
- 462
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 177
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2017