Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 76 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2017 memberikan fasilitas berupa kemudahan membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia bagi pemegang Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Pemegang KMILN yang berstatus Warga Negara Indonesia juga tidak diwajibkan memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta KMILN dapat digunakan sebagai pengganti KTP dan kartu keluarga untuk mengakses fasilitas tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
76
Tahun
2017
Tentang
Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11004
Jumlah diDownload
462
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
177
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah