Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 75 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income)

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda atas Pajak Penghasilan yang ditandatangani pada 28 Februari 2011 untuk meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Persetujuan tersebut, yang telah ditandatangani di Jakarta, resmi menjadi bagian dari hukum Indonesia setelah diundangkan pada 17 September 2018.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
75
Tahun
2018
Tentang
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income)
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9355
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
155
Tanggal Pengundangan
17 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah