Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income)
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda atas Pajak Penghasilan yang ditandatangani pada 28 Februari 2011 untuk meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Persetujuan tersebut, yang telah ditandatangani di Jakarta, resmi menjadi bagian dari hukum Indonesia setelah diundangkan pada 17 September 2018.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9355
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 155
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2018