Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 75 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2017 mengatur mekanisme penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap yang dilakukan Pemerintah Pusat/Daerah ketika terjadi perbedaan material antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya. Proses ini mencakup penyediaan data, inventarisasi, penilaian, dan tindak lanjut untuk memastikan penyajian nilai dalam laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan nilai wajar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
75
Tahun
2017
Tentang
Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10639
Jumlah diDownload
532
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
175
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah