Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2017 mengatur mekanisme penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap yang dilakukan Pemerintah Pusat/Daerah ketika terjadi perbedaan material antara nilai tercatat dengan nilai wajarnya. Proses ini mencakup penyediaan data, inventarisasi, penilaian, dan tindak lanjut untuk memastikan penyajian nilai dalam laporan keuangan yang akuntabel sesuai dengan nilai wajar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10639
- Jumlah diDownload
- 532
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2017