Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Mexican States)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat yang ditandatangani pada 6 Oktober 2013 di Bali. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan konektivitas penerbangan untuk mendukung perdagangan, investasi, dan hubungan sosial budaya kedua negara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan udara nasional serta kedaulatan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Mexican States)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4094
- Jumlah diDownload
- 424
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 150
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2018