Kembali
Memuat PDF…
Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2018 mengakhiri tugas dan membubarkan Badan Pembina Proyek Asahan serta Otorita Pengembangan Proyek Asahan yang dibentuk sejak 1976, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1976 yang menjadi dasar pembentukannya. Aset tanah dan dokumen milik negara dari kedua lembaga tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Arsip Nasional, sementara pimpinan dan karyawan Otorita diberhentikan dengan hormat serta diberikan uang penghargaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1219
- Jumlah diDownload
- 421
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 149
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2018