Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan detail mengenai besaran tunjangan per jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
71
Tahun
2022
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9791
Jumlah diDownload
799
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
111
Tanggal Pengundangan
27 April 2022

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah