Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan, menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan detail mengenai besaran tunjangan per jenjang jabatan tercantum dalam Lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9791
- Jumlah diDownload
- 799
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 111
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013