Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Presiden menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional ke DPR untuk mendapat persetujuan paling lama 90 hari kerja setelah ditandatangani, serta mendefinisikan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagai instrumen hukum publik untuk meningkatkan akses pasar dan mengamankan kepentingan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10996
- Jumlah diDownload
- 668
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 154
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juni 2020