Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 71 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2020

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban Presiden menyampaikan Perjanjian Perdagangan Internasional ke DPR untuk mendapat persetujuan paling lama 90 hari kerja setelah ditandatangani, serta mendefinisikan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagai instrumen hukum publik untuk meningkatkan akses pasar dan mengamankan kepentingan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
71
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PERSETUJUAN PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10996
Jumlah diDownload
668
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
154
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah