Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 70
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5831
- Jumlah diDownload
- 512
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 153
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juni 2020