Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengharuskan penghentian tunjangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12664
- Jumlah diDownload
- 872
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 109
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2022