Kembali
Memuat PDF…
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, serta organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pendukung administratif dan operasional lembaga pengawas pemilu. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang bertugas menyusun rencana kerja serta mengelola administrasi kepegawaian dan ketatausahaan. Struktur organisasi ini bersifat hierarkis untuk memastikan dukungan yang efektif bagi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10633
- Jumlah diDownload
- 1748
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 141
- Tanggal Pengundangan
- 16 Agustus 2018