Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 68 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, serta organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai pendukung administratif dan operasional lembaga pengawas pemilu. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang bertugas menyusun rencana kerja serta mengelola administrasi kepegawaian dan ketatausahaan. Struktur organisasi ini bersifat hierarkis untuk memastikan dukungan yang efektif bagi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
68
Tahun
2018
Tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10633
Jumlah diDownload
1748
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
141
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah