Kembali
Memuat PDF…
Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat dan tata cara pemberian penghargaan berupa lencana, trofi, atau piagam kepada orang perseorangan, badan hukum, atau penyedia fasilitas publik yang berjasa dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penghargaan tersebut dapat diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pihak yang telah memberikan inspirasi, melakukan advokasi, menemukan inovasi teknologi, atau memperjuangkan kesetaraan gender bagi penyandang disabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2020
- Tentang
- SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10063
- Jumlah diDownload
- 593
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 143
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juni 2020