Kembali
Memuat PDF…
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Tata Ruang untuk Kawasan Strategis Nasional Perkotaan yang mencakup wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Tujuannya adalah mengatur penataan ruang di wilayah tersebut sebagai prioritas nasional untuk mendukung kedaulatan, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2022
- Tentang
- RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA, SIDOARJO, DAN LAMONGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7439
- Jumlah diDownload
- 2145
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 106
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2022