Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, serta produktivitas kinerja pegawai di bidang legislatif. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme penerbitannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9749
- Jumlah diDownload
- 1835
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 161
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2021