Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 65 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kewenangan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hari sidang pertama dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat, serta mengatur penerbitan akta terkait kelengkapan dan registrasi permohonan. Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
65
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7294
Jumlah diDownload
429
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
158
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah