Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan hari sidang pertama dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat, serta mengatur penerbitan akta terkait kelengkapan dan registrasi permohonan. Perubahan ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan mendukung kinerja Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang independen, imparsial, dan adil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 65
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7294
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 158
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010