Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 63 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial berupa uang secara efisien dan tepat sasaran melalui rekening bank milik negara atas nama penerima. Bantuan disalurkan langsung oleh pemberi bantuan ke rekening tersebut, yang mencakup seluruh program penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan dan pemberdayaan sosial.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
63
Tahun
2017
Tentang
Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6330
Jumlah diDownload
700
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
156
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah