Kembali
Memuat PDF…
Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial berupa uang secara efisien dan tepat sasaran melalui rekening bank milik negara atas nama penerima. Bantuan disalurkan langsung oleh pemberi bantuan ke rekening tersebut, yang mencakup seluruh program penanggulangan kemiskinan seperti perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6330
- Jumlah diDownload
- 700
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 156
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2017