Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 62 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan RI diberikan hak keuangan bulanan sebesar Rp18 juta, Rp16 juta, Rp15 juta, dan Rp14 juta, serta fasilitas biaya perjalanan dinas. Bagi yang berstatus PNS, hak keuangan tersebut dibayarkan hanya sebagai selisih dengan gaji PNS yang mereka terima. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
62
Tahun
2020
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2849
Jumlah diDownload
499
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
118
Tanggal Pengundangan
29 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah