Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lain bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan RI diberikan hak keuangan bulanan sebesar Rp18 juta, Rp16 juta, Rp15 juta, dan Rp14 juta, serta fasilitas biaya perjalanan dinas. Bagi yang berstatus PNS, hak keuangan tersebut dibayarkan hanya sebagai selisih dengan gaji PNS yang mereka terima. Pajak penghasilan atas hak keuangan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2020
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2849
- Jumlah diDownload
- 499
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 118
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2020