Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 62 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak keuangan berupa uang kehormatan bulanan dan fasilitas (biaya perjalanan dinas, rumah/kendaraan dinas, jaminan kesehatan) bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta DKPP. Besaran uang kehontornya bervariasi berdasarkan jabatan, dengan Ketua Bawaslu pusat menerima Rp38.799.000,00 per bulan. Fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan standar pejabat eselon I untuk Bawaslu pusat dan DKPP, serta eselon II untuk Bawaslu Provinsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
62
Tahun
2017
Tentang
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4615
Jumlah diDownload
431
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
141
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah