Kembali
Memuat PDF…
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur hak keuangan berupa uang kehormatan bulanan dan fasilitas (biaya perjalanan dinas, rumah/kendaraan dinas, jaminan kesehatan) bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta DKPP. Besaran uang kehontornya bervariasi berdasarkan jabatan, dengan Ketua Bawaslu pusat menerima Rp38.799.000,00 per bulan. Fasilitas perjalanan dinas disesuaikan dengan standar pejabat eselon I untuk Bawaslu pusat dan DKPP, serta eselon II untuk Bawaslu Provinsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4615
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 141
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013