Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Asean Framework Agreement On The Facilitation Of Cross Border Transport Of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2022 mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai kemudahan angkutan penumpang lintas batas dengan kendaraan bermotor yang ditandatangani pada 13 Oktober 2017 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, pariwisata, investasi, dan pertukaran budaya di kawasan ASEAN melalui penyederhanaan persyaratan pergerakan orang antar negara anggota. Dengan demikian, perjanjian ini menjadi dasar hukum resmi di Indonesia untuk mengatur transportasi penumpang lintas batas negara di wilayah ASEAN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF CROSS BORDER TRANSPORT OF PASSENGERS BY ROAD VEHICLES (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBERIAN KEMUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN PENUMPANG LINTAS BATAS DENGAN MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4143
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 97
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2022