Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan dengan besaran spesifik untuk masing-masing jabatan. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain seperti tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2020
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7210
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2020