Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 61 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan dengan besaran spesifik untuk masing-masing jabatan. Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas lain seperti tunjangan perumahan, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
61
Tahun
2020
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7210
Jumlah diDownload
468
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
108
Tanggal Pengundangan
23 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah