Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 61 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Perwira Tinggi TNI dan Polri yang dilantik menjadi Panglima TNI, Kapolri, atau Kasau untuk mengucapkan sumpah jabatan demi Allah sesuai agama masing-masing. Isi sumpah mencakup kesetiaan pada NKRI, ketaatan pada UUD 1945, penegakan hukum, serta pengamalan etika jabatan dan kode kehormatan (Dharma Bhakti untuk TNI, Tribrata untuk Polri). Pengucapan sumpah disesuaikan dengan keyakinan agama pemegang jabatan, mulai dari Islam, Kristen, Hindu, Budha, hingga Khonghucu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
61
Tahun
2018
Tentang
Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1086
Jumlah diDownload
607
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
126
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah