Kembali
Memuat PDF…
Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Perwira Tinggi TNI dan Polri yang dilantik menjadi Panglima TNI, Kapolri, atau Kasau untuk mengucapkan sumpah jabatan demi Allah sesuai agama masing-masing. Isi sumpah mencakup kesetiaan pada NKRI, ketaatan pada UUD 1945, penegakan hukum, serta pengamalan etika jabatan dan kode kehormatan (Dharma Bhakti untuk TNI, Tribrata untuk Polri). Pengucapan sumpah disesuaikan dengan keyakinan agama pemegang jabatan, mulai dari Islam, Kristen, Hindu, Budha, hingga Khonghucu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Kepala Staf Angkatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1086
- Jumlah diDownload
- 607
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 126
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2018