Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat For The Implementation Of The Asean Mutual Recognition Arrangement On Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2017 mengesahkan Persetujuan pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN yang ditandatangani Indonesia pada 30 Desember 2015. Persetujuan ini bertujuan mengelola dan memantau pergerakan tenaga profesional pariwisata di kawasan ASEAN sesuai hasil perundingan antar negara anggota. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengesahan Agreement On The Establishment Of The Regional Secretariat For The Implementation Of The Asean Mutual Recognition Arrangement On Tourism Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata Asean)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juli 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1094
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 140
- Tanggal Pengundangan
- 11 Juli 2017