Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden Republik Indonesia mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan yang ditandatangani pada 19 Maret 2013. Persetujuan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur mekanisme penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait penghasilan antara kedua negara tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
714
Jumlah diDownload
247
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
14
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah