Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Belarus For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan yang ditandatangani pada 19 Maret 2013. Persetujuan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur mekanisme penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak terkait penghasilan antara kedua negara tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Februari 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 714
- Jumlah diDownload
- 247
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 14
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY