Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan produktivitas kinerja pegawai sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3530
- Jumlah diDownload
- 627
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 95
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015