Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai melalui mekanisme evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 59
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Jumlah dilihat
- 4342
- Jumlah diDownload
- 924
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 123
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh