Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam Lampiran peraturan, dengan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 56
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9562
- Jumlah diDownload
- 715
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 92
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2022
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007