Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelesaian pembangunan rumah susun yang terhenti lebih dari 5 tahun di lingkungan PTN Kementerian Ristekdikti untuk kebutuhan hunian mahasiswa, dengan syarat telah melalui audit keuangan dan review teknis. Proses penyelesaian dilakukan oleh Kementerian PUPR berdasarkan lokasi yang ditetapkan, dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 55
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3463
- Jumlah diDownload
- 384
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 109
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2017