Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 54 Tahun 2022 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2022 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Polri dengan memperkuat peran Korps Brigade Mobil (Korbrimob) dalam menanggulangi gangguan keamanan intensitas tinggi dan mengoptimalkan fungsi Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) untuk mendukung kesehatan masyarakat serta operasi kemanusiaan. Perubahan ini juga memperjelas komposisi Korbrimob yang terdiri dari satu Biro dan maksimal lima Pasukan, serta menegaskan tugas Pusdokkes dalam membina dan mengerahkan kekuatan di bidang kedokteran dan kesehatan kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
54
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8718
Jumlah diDownload
8129
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
89
Tanggal Pengundangan
07 April 2022

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah