Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang struktur organisasi Polri dengan memperkuat peran Korps Brigade Mobil (Korbrimob) dalam menanggulangi gangguan keamanan intensitas tinggi dan mengoptimalkan fungsi Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) untuk mendukung kesehatan masyarakat serta operasi kemanusiaan. Perubahan ini juga memperjelas komposisi Korbrimob yang terdiri dari satu Biro dan maksimal lima Pasukan, serta menegaskan tugas Pusdokkes dalam membina dan mengerahkan kekuatan di bidang kedokteran dan kesehatan kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8718
- Jumlah diDownload
- 8129
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 89
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2022
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010