Kembali
Memuat PDF…
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai arah kebijakan nasional yang berfokus pada tiga bidang utama: perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Untuk mengimplementasikannya, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang bertugas merancang dan menetapkan Aksi PK secara berkala setiap dua tahun sekali.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 6075
- Jumlah diDownload
- 1100
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 108
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2018