Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, POLRI, dan pegawai lainnya di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi serta pencapaian target kerja lembaga. Besaran tunjangan bersifat insentif yang bervariasi dan tidak bersifat hak tetap, sehingga disesuaikan dengan hasil penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 6512
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 104
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2018