Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 52 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Presiden menugaskan Kementerian PUPR untuk membangun fasilitas observasi dan penampungan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, dengan melibatkan BUMN melalui mekanisme pengadaan dalam keadaan tertentu. Kementerian Kesehatan dan ESDM ditunjuk untuk menyediakan tenaga kesehatan, perbekalan, serta listrik guna mendukung operasional fasilitas tersebut di atas tanah milik negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
52
Tahun
2020
Tentang
PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1571
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
92
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah