Kembali
Memuat PDF…
Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden menugaskan Kementerian PUPR untuk membangun fasilitas observasi dan penampungan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, dengan melibatkan BUMN melalui mekanisme pengadaan dalam keadaan tertentu. Kementerian Kesehatan dan ESDM ditunjuk untuk menyediakan tenaga kesehatan, perbekalan, serta listrik guna mendukung operasional fasilitas tersebut di atas tanah milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBANGUNAN FASILITAS OBSERVASI DAN PENAMPUNGAN DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) ATAU PENYAKIT INFEKSI EMERGING DI PULAU GALANG, KOTA BATAM, PROVINSI KEPULAUAN RIAU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1571
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 92
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2020