Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7217
- Jumlah diDownload
- 595
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 103
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juli 2018